Bawaslu Diminta Panggil Pj Gubernur NTB Buntut Hadiri Acara Golkar

Mataram – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) diminta memanggil Plt Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi menyusul dugaan pelanggaran imparsialitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengabulkan seruan Partai Golkar DPP

Sekretaris Jenderal NTB Jati Ahmed Subaiin mengatakan, kehadiran Lalu Geeta merupakan undangan bagi calon gubernur yang akan dipilih Golkar.

Subain menilai hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Inti dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN.

Aturan tersebut mengatur bahwa ASN harus menjaga imparsialitas dan tidak terpengaruh oleh kelompok dan partai politik, ujarnya, Kamis (18/4/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini fase Pilkada sudah dimulai namun berbagai langkah politik terus dilakukan oleh Pj Gubernur NTB.

“Hal ini merupakan bentuk pelanggaran imparsialitas ASN karena tidak menjaga independensi, integritas, dan etika sebagai aparat ASN yang diberi tugas tambahan sebagai PJ,” ujarnya.

“Hal tersebut menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan kekuasaan yang dimilikinya mempunyai kemampuan untuk mengeksploitasi dan mempolitisasi infrastruktur birokrasi untuk memajukan agenda politik pribadi,” lanjutnya.

Ia menilai, Lalu Geetha seharusnya bisa menjadi contoh bagi bawahannya dalam menjaga netralitas ASN.

“Kami meminta Bawaslu mengusut dugaan penyimpangan pemilu dan meminta Menteri Dalam Negeri mencopot Pj Gubernur NTB,” ujarnya.

Selain itu, NTB akan melaporkan pengaduannya kepada Menteri Dalam Negeri mengenai indikasi pelanggaran netralitas kasta. Katanya, kami akan menulis surat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Diketahui, sebelumnya beredar foto Pj Gubernur NTB yang mengenakan kemeja kuning saat menghadiri acara Golkar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *