Daftar Pajak Motor Honda Scoopy Beserta Denda dan Biaya Perpanjang STNK

Belanda: Banyak orang yang penasaran dan ingin tahu berapa pajak yang dibayar sepeda motor Honda Scoopy? Ini bahkan bukan hanya makro. Namun ada juga denda dan biaya STNK berkelanjutan.

PT Astra Honda Motorcycle meluncurkan Honda Scoopy pada tahun 2009 dan kini menjadi salah satu sepeda motor terpopuler dan terbaik di Indonesia.

Keunggulan Scoopy antara lain desain klasik, tempat duduk luas dan nyaman, bodi ramping serta mudah dikendarai.

Jadi sebenarnya pajak Honda Scoopy bisa dikatakan sangat murah. Tapi itu tergantung tahun rilisnya.

Biaya pajak Honda Scoopy:

Honda Scoopy 2009 – 112.000 Rp

Honda Scoopy AT 2010 – 118.000 Rp

Honda Scoopy 2010 – 118.000 Rp

Honda Scoopy AT 2011 – 128.000 Rp

Honda Scoopy FI CLASSIC AT 2012 – Rp 152.000

Honda Scoopy AT 2012 – 138.000 Rp

Honda Scoopy FI CLASSIC TAHUN 2013 – 18.184.000

Honda Scoopy AT 2013 – 156.000 Rp

Honda Scoopy AT 2014 – 194.000 Rs.

Honda Scoopy FI ATTIC PADA 2014 – 200.000 R

Honda Scoopy AT 2014 – Rp 170.000

Honda Scoopy AT 2015 – 220.000 Rp

Honda Scoopy eSP AT 2015 – Rp 224.000

Honda Scoopy eSP AT 2016 – 238.000 Rp

Honda Scoopy eSP AT 2017 – 254.000 Rp

All New Scoopy Stylish AT 2017 – Rp 254.000

Honda Scoopy eSP AT 2018 – Rp 260.000

All New Scoopy Stylish AT 2018 – Rp 256.000

All New Scoopy Stylish AT 2019 – Rp 278.000

All New Scoopy Stylish AT 2020 – Rp 282.000

All New Scoopy Sporty AT 2020 – Rp 270.000

All New Scoopy Stylish AT 2021 – Rp 298.000

All New Scoopy Sporty AT 2021 – Rp 292.000

All New Scoopy Sporty AT 2022 – Rp 294.000

All New Scoopy Sporty AT 2023 – Rp 300.000

Honda Scoopy diatas belum termasuk pajak sepeda motor SWDKLLJ 350.000 riel.

Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan selama 2 hari hingga 1 bulan, akan dikenakan denda sebesar 25%.

Apabila keterlambatannya 2 bulan maka perhitungannya adalah: PKB x 25% x 2/12 + Denda Sumbangan Dana Wajib (SWDKLLJ).

Besaran sumbangan dana wajib kecelakaan (SWDKLLJ) untuk sepeda motor sebesar Rp32.000,- dan untuk mobil sebesar Rp100.000,-

Misal: Pajak kendaraan sebesar Rp 452.000 dan terdapat keterlambatan pembayaran pajak selama dua bulan, maka perhitungan denda keterlambatan pembayaran adalah sebagai berikut: Rp 452.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000- maka Itu. total denda keterlambatan pembayaran pajak sepeda motor yang harus dibayar adalah 50.844,-.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *