Ini Kekejian 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan Dibungkus Plastik di Sukoharjo

SEMARANG – Polisi berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan seorang wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik, di kawasan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Total ada 3 penjahat yang ditangkap. Ia diancam hukuman mati karena merencanakan pembunuhan tersebut.

Korban bernama Serlina (22), warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik lehernya lalu memukul kepalanya dengan batu besar.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Rabu (24) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, “Tiga orang melakukan pembunuhan, mereka mencekik diri dengan tali (ikat pinggang) untuk membela diri, orang tersebut orang mati dilempar ” /4/2024).

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21), dan Gilang (29). Semuanya merupakan warga Kabupaten Sukoharjo.

Di KTP mereka tertera bahwa mereka bekerja sebagai pelajar, padahal sebenarnya mereka adalah kuli bangunan.

Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, “Ini merupakan pembunuhan berencana untuk merampas harta benda korban, ancamannya hukuman mati (maksimal)”.

Jenazah korban ditemukan di dekat Taman Makam Jatisobo Mawar, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu (14/4/2024).

Saat itu, salah satu warga yang sedang berjalan di sana mencium bau mayat dan melihat sesosok tubuh perempuan dalam plastik di saluran pembuangan.

Insiden tersebut dilaporkan ke polisi dan dilakukan identifikasi serta investigasi kriminal.

Pembunuhan itu dilakukan seminggu yang lalu.

Kapolda menambahkan, “Jadi dia dibunuh seminggu yang lalu, lalu ditemukan, kami identifikasi, pelakunya ditangkap keesokan harinya.”

Pelaku utama, Dwi Prasetyo yang ditangkap di Sukabumi mengaku awalnya meminta korban membantunya mengantarkan makanan.

Ia kemudian mengajak Rovin dan Gilang untuk melakukan perburuan.

Tiga penjahat dinyatakan sebagai tersangka dan ditangkap. Barang bukti yang diamankan antara lain ikat pinggang, saputangan, uang tunai Rp 100.000, jaket, dan batu. Ia dijerat dengan beberapa dakwaan antara lain Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *