Publik Dukung Kejagung Miskinkan Pelaku Korupsi Kasus Timah

JAKARTA – Salah satu upaya Kejaksaan Agung (Kejagun) mengusut tuntas kasus timah adalah dengan menyita seluruh aset pelaku.

Survei terbaru yang dilakukan Lembaga Penelitian Indonesia (LSI) menemukan bahwa sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa pemiskinan koruptor adalah hukuman yang pantas bagi pelanggar suap timah. Dengan asumsi defisit nasional mencapai $271 triliun.

Direktur Eksekutif LSI Jayadi Hanan mengatakan 40,1% masyarakat mengetahui upaya Kejagung mengusut kasus timah. Indikator ini tergolong tinggi dibandingkan kasus lainnya.

“39,9 persen responden menilai penyitaan seluruh aset merupakan hukuman yang pantas bagi pihak-pihak yang terlibat,” kata Jayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk “Sikap Masyarakat Terhadap Putusan PKC, Mahkamah Konstitusi, dan Putusannya”. Tema Nasional secara virtual, Kamis (18/4/2024).

Survei LSI dilakukan pada tanggal 7 hingga 9 April 2024 dengan melibatkan 1.213 peserta yang diwawancarai melalui telepon dan dengan tingkat kepercayaan 95%.

Menurut Jayadi, masyarakat menilai selain penyitaan aset, hukuman penjara seumur hidup merupakan hukuman yang pantas bagi pelanggar suap timah. Indikator ini mencapai 26,9 persen.

“Sanksi tertinggi ketiga adalah pencabutan izin usaha. Angkanya mencapai 8,6 persen,” kata Jayadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *