Serahkan Amicus Curiae ke MK, IALA Soroti Kecurangan Pemilu di Luar Negeri

JAKARTA – American Indonesian Bar Association (IALA) atau Persatuan Pengacara Indonesia di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap dokumen amicus curiae atau friends of court ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perwakilan IALA di Jakarta Bhirawa Jayasidayatra mengungkapkan hal yang paling dikhawatirkan pihaknya.

Ia mengatakan, fokus IALA adalah pada fakta-fakta yang muncul dari kajian dan diskusi yang dilakukan para ahli di bidangnya. Khususnya peristiwa-peristiwa yang dialami, dirasakan, dan dialami oleh masyarakat Indonesia di luar negeri.

“Satu hal yang perlu diperhatikan, di kalangan WNI kita di luar negeri terdapat berbagai bentuk penipuan,” kata Bhirawa kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/4/2024).

“Hal ini juga telah dilaporkan ke Bawaslu dan menjadi catatan yang kami terima saat kami mengirimkan surat ke KPU pada bulan Januari,” imbuhnya.

Bhirawa mengatakan pihaknya “sangat sedih” dengan fakta yang ditemukan di lapangan berupa penipuan. “Hal ini akan menimbulkan kebingungan besar di kalangan masyarakat kita di luar negeri dan dapat merusak integritas pemilu,” kata Bhirawa.

Dalam amicus curiae yang diajukan ke MK, IALA meminta agar Hakim Konstitusi mengajukan gugatan yang diajukan Nomor Urut 1 Anies-Muhaimin dan Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud dalam perselisihan Pilpres 2024.

Tentu karena posisinya mendukung. Karena amicus ini sebagai bentuk dukungan terhadap pemohon PHPU Nomor 1 (Anies-Muhaimin) dan PHPU Nomor 2 (Ganjar-Mahfud), kata Bhirawa.

Bhirawa mengatakan, amicus yang diajukan IALA ke Mahkamah Konstitusi telah melalui pembahasan dan kajian panjang dengan para ahli di bidangnya sejak Oktober 2023.

“IALA menyelenggarakan berbagai diskusi ilmiah baik secara online maupun offline dengan mempertemukan narasumber yang berkompeten dan ahli di bidangnya,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *