Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 10 Kg Sabu

Bekasi – Satuan Narkoba Metro Kota Bekasi menangkap pengedar sabu MH (40) di Kota Bekasi. Terdakwa ditangkap karena polisi menyembunyikan pembelian barang ilegal tersebut.

Kapolres Narkoba Kota Bekasi, AKBP Farlin Lumban Toruan, Jumat (12/4/2024) mengatakan, ada polisi yang menutup-nutupi. Saat itu, intelijen polisi berhasil mengatur aksi jual beli rahasia dengan tersangka di Jalan Raya Camon, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dari hasil pembelian terselubung tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berwarna putih berisi 0,77 kilogram sabu, kata Farlin, Rabu (17/4/2024).

Polisi kemudian melakukan kemajuan dengan menggeledah rumah kontrakan MH di Desa Limus Nungal, Kecamatan Silengsi, Kabupaten Bogor. Diketahui, dalam penggeledahan, polisi menemukan MH membawa 10 kilogram sabu.

Ia mengatakan, ada barang bukti 19 paket kecil dan besar seberat 10 kilogram dengan berat total 10.654 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga barang tersebut diperoleh dari China dan dikirim ke Riau. KA yang berdomisili di Riau juga dikejar polisi.

MH dijerat subsider Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *