Viral Pungli di Masjid Raya Al Jabbar Bandung, Kemenparekraf Dorong MKK

JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyoroti adanya pungutan liar (Pungli) di Masjid Raya Al Jabar, Bandung, Jawa Barat yang dimuat di media sosial. Kejadian ini terungkap setelah netizen mengeluhkan tarif parkir.

Pungli ini pernah dialami Staf Ahli Menteri Penanggulangan Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Fajar Hotomo buka suara.

Fajr mengatakan, fenomena pungutan liar yang menimbulkan gangguan terhadap wisatawan sering terjadi. Tak hanya di Jabar, tapi juga destinasi wisata lainnya.

“Saya kira apa yang terjadi di Masjid Al-Jabbar adalah contoh dari apa yang terjadi di Yogyakarta dan tempat lain. “Juga soal parkir dan tilang ilegal,” kata Fajr dalam pertemuan virtual mingguan bersama Sandiaga Uno, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, Fajr menjelaskan, Kementerian Kreatif dan Ekonomi Kreatif sudah mulai membuat program manajemen krisis pariwisata (MKK). Hal ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah pungutan liar.

Program ini didorong untuk diterapkan di destinasi wisata di wilayah tersebut untuk mengatasi perkumpulan ilegal yang membebani wisatawan.

Sekarang kami sedang mendorong MKK di daerah. “MKK ini merupakan wadah untuk mengatur seluruh kepentingan terkait,” ujarnya.

“Tentu ada pekerjaan rumah. Parkirnya apa, Satpol PPnya apa? Kalau bicara ekosistem yang lebih luas, tidak perlu koordinasi dengan kepolisian BMKG,” ujarnya.

Diungkapkan Fajr, upaya menanggulangi pungutan pajak ilegal di destinasi wisata tentunya tidak lepas dari peran pemerintah daerah (Pemda). Kemenparekraf merekomendasikan pemerintah daerah untuk menyampaikan komitmen pemerintah dan berbagai pihak, khususnya dalam mencegah pungutan liar di berbagai destinasi wisata.

Untuk itu, ia berharap seluruh jajaran dinas pariwisata dan pemerintah daerah dapat bersinergi mengatasi fenomena pungli yang masih marak, khususnya di kawasan destinasi wisata di sejumlah daerah.

Katanya: “Itulah pentingnya pengelolaan destinasi. Meski kewenangannya ada di pemerintah daerah.”

Katanya, Kemenparekraf punya keterbatasan, mungkin kita bisa membantu dari standar prosedur, norma, dan kebijakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *